REKONSILIASI SAI, SIMAK BMN DAN FORM A/B BPS KAB/KOTA SE KALIMANTAN SELATAN - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin

Selamat Datang di Website Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin. Untuk Layanan Pengaduan, hubungi kami di 0852-4500-9834 (Whatsapp) atau mengisi formulir di s.bps.go.id/pengaduan-6305

REKONSILIASI SAI, SIMAK BMN DAN FORM A/B BPS KAB/KOTA SE KALIMANTAN SELATAN

REKONSILIASI SAI, SIMAK BMN DAN FORM A/B BPS KAB/KOTA SE KALIMANTAN SELATAN

26 Januari 2012 | Kegiatan Statistik Lainnya



Bertempat di Hotel Batara Banjarmasin, Rabu-Jumat (11-13) Januari 2012. BPS Provinsi Kalsel  menyelenggarakan Rekonsiliasi SAI, SIMAK BMN dan Form A/B yang diikuti sebanyak  13 orang operator SIMAK dan 13 orang operator SAI BPS Kab/Kota se Kalsel.

Dalam penyelenggaraan rekonsiliasi ini, dihadiri  dan dibuka secara langsung oleh Kepala BPS Provinsi Kalsel, Iskandar Zulkarnain,  didampingi A.Riva’i (Kepala Bagian Tata Usaha) dan Dadang S. (Pengendali Teknis) dari BPKP Provinsi Kalsel dan  3 orang sebagai pendamping.

Dalam pengarahannya, Iskandar Zulkarnain menyampaikan,  menindak lanjuti surat Sestama BPS RI No.02000.490 tanggal 27 Desember 2011, tentang temuan hasil pemeriksaan tahun 2010 dan hasil pemeriksaan interim BPK RI tahun 2011, masih banyak  BPS Provinsi dan BPS Kab/Kota  yang belum ditindak lanjuti. Seperti belum menyusun SOP (Standard Operational Procedure)  tentang pengelolaan dan pengawasan atas kegiatan penjualan publikasi berupa hardcopy maupun softcopy  sebagai sumber penerimaan PNBP BPS. Perlunya  sosialisasi akrualisasi  khususnya pembayaran sewa rumah dinas, pengendalian aset dan persediaan data standar akuntansi.  Menurut data yang ada, banyak yang belum  melakukan koordinasi dengan BPN tentang pemakaian kantor/rumah dinas milik Pemda dan pemakaian tanah milik Pemda, dan belum melakukan/menyempurnakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).



Peserta Rekonsiliasi BPS Provinsi/Kab/Kota se Kalsel, saat mendengarkan pengarahan dari Kepala BPS Provinsi Kalsel

Lebih lanjut Iskandar Zulkarnain mengatakan,  melalui rekonsiliasi  SAI, SIMAK BMN dan Form A/B  sebagai  pembekalan  BPS Provinsi/Kab/Kota se Kalsel dalam  menata keuangan negara menuju  WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)  sehingga pembekalan materi yang didapat dari BPKP Provinsi Kalsel ini dapat dijadikan sebagai  acuan untuk pengelolaan keuangan negara dengan baik.

Diharapkan kepada semua peserta rekonsiliasi untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh Sistem Keuangan Negara dengan memperhatikan dan meningkatkan  yang dianjurkan oleh Sistem Keuangan Negara  serta koordinasi dan integrasi antar BPS dengan Kementerian Keuangan, ucap Iskandar Z.
* Foto & narasi by My

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin (Statistics of Tapin Regency)Alamat : Jl. MT. Haryono

Rantau

71111 Indonesia Telepon : +62 517 31035 Fax : +62 517 31035 Email : bps6305@bps.go.id

bps6305@gmail.com   

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik