Pengumuman Akhir Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STIS Tahun Akademik 2012/2013 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin

Selamat Datang di Website Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin. Untuk Layanan Pengaduan, hubungi kami di 0852-4500-9834 (Whatsapp) atau mengisi formulir di s.bps.go.id/pengaduan-6305

Pengumuman Akhir Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STIS Tahun Akademik 2012/2013

Pengumuman Akhir Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STIS Tahun Akademik 2012/2013

11 Juli 2012 | Kegiatan Statistik Lainnya


Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2012/2013 mengumumkan bahwa:

  1. Dari hasil tes kesehatan ulang dan tes kesehatan terhadap peserta cadangan tanggal 2 s.d. 3 Juli 2012, dan dari hasil tes kesehatan sebelumnya tanggal 18 s.d. 20 Juni 2012, diputuskan bahwa yang tercantum pada LAMPIRAN 1 adalah seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria kesehatan dan dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS. Download Pengumuman (PDF)
  2. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS (LAMPIRAN 1) diharuskan melakukan pemberkasan (daftar ulang administrasi) pada tanggal 9 s.d. 13 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tempat pemberkasan adalah di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, datang dengan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Menyerahkan dokumen Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp 6.000,-. ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 13 Juli 2012.
      Surat Perjanjian Ikatan Dinas, Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan, dapat diunduh di Website SPMB.
    3. Mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diberitahukan pada waktu pemberkasan.
    4. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 dinyatakan GUGUR.


  3. Peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dan mengikuti kuliah perdana dan magradika (masa integrasi pendidikan kampus), seperti tercantum pada LAMPIRAN 2.
  4. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin (Statistics of Tapin Regency)Alamat : Jl. MT. Haryono

Rantau

71111 Indonesia Telepon : +62 517 31035 Fax : +62 517 31035 Email : bps6305@bps.go.id

bps6305@gmail.com   

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik