Pengumuman Hasil Ujian Tahap II Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Tahun Akademik 2013/2014 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin

Selamat Datang di Website Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin. Untuk Layanan Pengaduan, hubungi kami di 0852-4500-9834 (Whatsapp) atau mengisi formulir di s.bps.go.id/pengaduan-6305

Pengumuman Hasil Ujian Tahap II Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Tahun Akademik 2013/2014

Pengumuman Hasil Ujian Tahap II Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Tahun Akademik 2013/2014

28 Juni 2013 | Kegiatan Statistik Lainnya


Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2013/2014 mengumumkan bahwa:

  1. Dari hasil seleksi tahap II (psikotes) yang dinyatakan LULUS adalah nomor-nomor seperti tercantum pada LAMPIRAN. Download Pengumuman (PDF)
  2. Peserta yang dinyatakan LULUSseleksi tahap II diwajibkan untuk mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta wajib melakukan daftar ulang tanggal 1 Juli 2013 di Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan pukul 15.00 dinyatakan GUGUR.
    2. Pada saat daftar ulang peserta tes wajib membawa dokumen-dokumen berikut untuk proses pemberkasan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM),
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara),
      3. Fotokopi ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang belum memiliki ijazah, SKL (Surat Keterangan Lulus) atau SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) Nasional,
      4. Fotokopi rapor SMA/MA yang telah dilegalisir, lengkap dengan halaman identitas dan halaman nilai Semester I Kelas XII.
    3. Peserta tes yang memenuhi syarat akan diberikan surat pengantar tes kesehatan ke rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia PMB dan berhak mengikuti tes wawancara sesuai dengan jadwal.
    4. Tes wawancara dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 sesuai dengan jadwal yang diumumkan (bila kurang jelas silakan menghubungi Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi setempat).
    5. Tes kesehatan dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dilakukan di rumah sakit TNI/POLRI/RSUD yang telah ditentukan dengan membawa surat pengantar dari panitia PMB.
      2. Biaya tes kesehatan tergantung masing-masing rumah sakit yang ditentukan oleh panitia setempat, dan ditanggung oleh masing-masing peserta.
      3. Sebelum melakukan tes kesehatan peserta tes diwajibkan untuk puasa mulai pukul 21.00 waktu setempat satu hari sebelumnya.
  3. Bagi peserta yang tidak mengikuti tes wawancara dan atau tes kesehatan dinyatakan GUGUR.
  4. Hasil tes wawancara dan kesehatan seluruhnya, yang sekaligus sebagai pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru, akan diumumkan pada tanggal 19 Juli 2013 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
  5. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapin (Statistics of Tapin Regency)Alamat : Jl. MT. Haryono

Rantau

71111 Indonesia Telepon : +62 517 31035 Fax : +62 517 31035 Email : bps6305@bps.go.id

bps6305@gmail.com   

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik